Memulai Badan Usaha CV, Simak Syarat dan Cara Mendirikan CV

Product Knowledge

Jumat, 10 Nov 2023

Memulai Badan Usaha CV, Simak Syarat dan Cara Mendirikan CV

Dalam mendirikan bisnis, terdapat banyak bentuk atau jenis badan usaha yang dapat Anda dirikan. Salah satunya adalah CV. Mungkin Anda pernah mendengar istilah CV namun tidak yakin apa yang sebenarnya dimaksud dengan CV atau bagaimana cara mendirikannya. 

CV, atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Belanda, adalah bentuk usaha yang cukup populer di Indonesia.Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu CV, syarat-syaratnya, dasar hukumnya, prosedur pendiriannya, dan juga biaya yang diperlukan..

Apa itu CV?

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang merupakan bentuk badan usaha di Indonesia yang menggabungkan dua jenis mitra, yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Badan usaha CV kepemilikan perusahaan sepenuhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Dalam CV, mitra aktif memiliki peran dalam mengelola operasional sehari-hari perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Sementara Mitra pasif, hanya menyediakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan harian.

Syarat Mendirikan CV?

Sebelum Anda memulai proses mendirikan CV, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dasar. Berikut ini adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Pengusaha Indonesia

Hanya warga negara Indonesia yang dapat mendirikan CV. Setiap mitra, baik aktif maupun pasif, harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

2. Terdapat Minimal 2 Mitra

CV harus memiliki minimal dua mitra, yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif bertanggung jawab langsung terhadap operasional perusahaan, sedangkan mitra pasif hanya menyediakan modal.

3. Menghindari Partisipasi Warga Negara Asing

Dalam mendirikan CV di Indonesia, salah satu persyaratan yang harus ditaati adalah tidak mengizinkan partisipasi modal dari warga negara asing (WNA). Artinya, seluruh kepemilikan saham atau modal dalam entitas usaha tersebut harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) secara keseluruhan.

4. Surat Kuasa (Opsional)

Jika perusahaan menggunakan bantuan jasa atau perwakilan dalam mendirikan CV, maka perlu diserahkan surat kuasa dan notulen yang telah dilekatkan materai dan kop perusahaan.

Cara Mendirikan CV

Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, Anda dapat memulai proses pendirian bisnis CV Anda. Berikut adalah cara-cara mendirikan CV yang perlu Anda ketahui.

1. Tentukan Pendiri CV

Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Pendiri CV juga harus memiliki modal yang disetorkan ke dalam CV.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

Data pendirian CV yang perlu disiapkan antara lain: nama CV, tempat dan kedudukan CV, maksud dan tujuan CV, struktur permodalan CV, modal dasar CV, modal ditempatkan CV, modal disetor CV, nama dan alamat sekutu aktif, nama dan alamat sekutu pasif.

3. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Nama CV yang diajukan haruslah unik dan tidak sama dengan nama CV yang sudah ada. Pengajuan nama CV dapat dilakukan secara online melalui website Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) milik Kemenkumham.

4. Membuat Akta Pendirian CV

Akta pendirian CV harus dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh seluruh pendiri CV. Akta pendirian CV harus memuat data-data pendirian CV yang telah disiapkan sebelumnya.

5. Penandatanganan Akta Pendirian CV

Akta pendirian CV harus ditandatangani oleh seluruh pendiri CV di hadapan notaris. Dengan menandatangani dokumen tersebut, akta pendirian CV Anda menjadi resmi dan legal.

6. Pengurusan SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa CV telah memiliki tempat kedudukan di wilayah tersebut. SKDP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat.

7. Pengurusan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, termasuk CV. NPWP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

8. Pendaftaran CV ke PN

Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri (PN) dilakukan untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian CV. Pengesahan akta pendirian CV penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan CV.

Baca Juga: Terima Investasi dari Raffi Ahmad, Begini Kisah Bisnis Rojo Sambel!

Mendirikan CV adalah langkah penting dalam memulai bisnis di Indonesia. Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratannya, Anda bisa membuat perusahaan dengan dasar hukum yang sesuai dengan rencana bisnis Anda. 

Meskipun ada beberapa prosedur yang harus diikuti, mendirikan CV akan menjadi fondasi yang kuat untuk kesuksesan bisnis Anda. Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, namun tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus proses pendirian CV, Anda bisa menggunakan jasa Pendirian Badan Usaha by NPC.

Pendirian Badan Usaha by NPC ialah layanan pendirian badan usaha yang aman dan terpercaya. Dengan proses yang cepat dan instan akan membantu Anda mempercepat proses pendirian CV.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera wujudkan CV impian Anda dengan bantuan jasa Pendirian Badan Usaha by NPC!

Tagar:

Product KnowledgePendirian Badan Usaha by NPC

Bagikan

Tingkatkan Kompetensi Lainnya